Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
2.Tugas Keperawatan
- Melakukan uji kompetensi dalam registrasi keperwatan
- Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi masyarakat
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi keperawatan
- Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendididkan keperawatan
- Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat
- Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
- Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan
0 komentar:
Posting Komentar