Selasa, 03 November 2009

Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan

1.Fungsi Keperawatan
Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
2.Tugas Keperawatan
  • Melakukan uji kompetensi dalam registrasi keperwatan
  • Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi masyarakat
3. Wewenang
  • Menyetujui dan menolak permohonan registrasi keperawatan
  • Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendididkan keperawatan
  • Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat
  • Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
  • Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan

0 komentar:

Posting Komentar